Sabtu, 23 Februari 2019

Catat! Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.
Tapi sayang, beberapa perusahaan sering mengabaikan peraturan pemerintah yang satu ini karena dianggap dapat mengurangi pemasukan atau omzet perusahaan. Padahal kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna.
Sebagaimana dihimpun dari laman BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dariCermati.com, berikut sanksi yang perlu diperhatikan pemberi kerja atau perusahaan.
Sanksi jika Karyawan Tidak Diikutsertakan dalam BPJS
Perusahaan atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan seluruh karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat sanksi administratif berupa:
- Sanksi tertulis
- Denda
- Sanksi tidak akan mendapat pelayanan publik, meliputi perizinan usaha, mempekerjakan tenaga kerja asing, mengikuti tender suatu proyek dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Aturan mengenai keterlibatan perusahaan dalam BPJS ketenagakerjaan sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu. Pengadaan BPJS ketenagakerjaan tidak semata-mata berguna atau menguntungkan karyawan sipil di perusahaan milik negara saja, tetapi juga karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. 
Sumber.www.liputan6.com

Disqus Comments

Featured Post

7 Keajaiban mendengarkan musik bergenre EDM bagi kesehatanmu, nomor 4 kamu tidak akan menyangka.

Dewasa ini kaum milenial sedang digairahkan dengan   jenis musik EDM atau (Electronic Dance Music) Diantara musik-musik bergenre ED...